Kejati Jatim Ciduk Ronald Tannur Saat Berada di Surabaya

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menciduk Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan maut kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Anak politisi itu diciduk saat berada di rumahnya kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya, Minggu, 27 Oktober 2024.

Kejagung Apresiasi Kejati Jatim, Ini Alasannya

Kabar mengenai penangkapan pria yang biasa dipanggil Ronald Tannur ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

"Gregorius R Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ujar Mia.

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Ia menyebut, berdasar catatan kejaksaan selain di Surabaya. Ronald Tannur juga memiliki rumah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu juga beralamat di NTT," lanjutnya.

Dicecar Soal, Adik Kandung dan Ipar Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa Kejagung periksa

Mia menyampaikan, sejauh ini Ronald Tannur sering mengulur waktu ketika hendak dieksekusi. Oleh sebab itu, pihak kejaksaan meminta bantuan personel TNI saat melakukan proses penangkapan sehingga eksekusi berjalan lancar.

"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan untuk pengamanan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title