Pengadilan Putuskan Damai terkait PKPU PT IED, Dirut PT GBE Puas

PT IED dan Dirut PT GBE
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Surabaya, Viva JatimProses perkara perdata khusus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) kepada PT Indonesia Energi Dinamika (IED) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur berakhir dengan damai

Gus Fawait: Wajah Damai usai Pilpres 2024 Juga Harus Terjadi pada Pilkada 2024

Hakim Taufan Mandala telah membacakan status putusan damai terhadap perkara perdata khusus tersebut, pada Jumat 16 Juni 2023, setelah PT Indonesia Energi Dinamika dan semua kreditur menyepakati perjanjaian perdamaian pada 13 Juni 2023.

Atas keputusan tersebut, Direktur (Dirut) PT Graha Benua Etam Muhaimin sebagai pemohon mengaku puas dan bersyukur.

Rekapitulasi Hasil KPU Trenggalek Berlangsung, Sekda: Tak Ada Hambatan dan Berjalan Damai

"Alhamdulilah, setelah melalui proses persidangan yang sangat panjang ini, akhirnya perkara berakhir dengan damai, dan kami bersyukur karena termohon telah memberikan opsi pembayaran hutang yang bisa kami terima dan juga kreditur lainnya," kata Muhaimin di Surabaya, Sabtu.

Sedari awal, Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada niatannya untuk mempailitkan pengelola perusahaan listrik di Kalimantan Timur itu, seperti isu yang sempat beredar pada masa persidangan.

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Bui

Pihaknya melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Surabaya, hanya karena motivasi mencari kepastian hukum akan tanggung jawab hutang PT Indonesia Energi Dinamika kepada perusahaannya dengan nilai yang cukup besar.

"Kami paham etika, karena sebelum perkara ini kami ajukan, kami sudah beberapa kali menagih ke pimpinan perusahan tersebut namun tidak ada tanggapan, dan pada akhirnya kami harus menempuh upaya hukum," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title