Pengadilan Putuskan Damai terkait PKPU PT IED, Dirut PT GBE Puas
- Viva Jatim/Nur Faishal
Muhaimin memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat menangani perkara perdata khusus ini, diantaranya Majelis Hakim, hakim pengawas para pengurus, kreditur dan kuasa hukum baik pemohon maupun termohon, sehingga proses hukum pada perkara ini berjalan dengan lancar dan berakhir dengan kesepatan damai oleh semua pihak.
Sementara itu salah satu pengurus PKPU, Michael Pradipta Napitupulu menjelaskan pada sidang 13 Juni 2023 dengan agenda permusyaratan antara kreditur dan debitur dan pemungutan suara, para kreditur secara aklamasi telah menerima rencana perdamaian yang berisi restrukturisasi utang oleh debitur.
"Hal ini menandakan para kreditur masih memberikan kepercayaan kepada debitur untuk terus menjalankan usahanya kembali yakni pengelolaan listrik di wilayah Kalimantan Timur," jelas Michael.
Kesepakatan damai itu, lanjut Michael telah diputuskan oleh majelis hakim pada Sidang 16 Juni 2023, karena tidak ada satupun ketentuan pasal yang bisa menolak hakim dengan putusan damai, setelah kedua belah pihak yang bersengketa baik kreditur konkurent atau perusahaan dan kreditur sparatis atau perbankan menerima rencana restrukturisasi pembayaran hutang oleh debitur.
Putusan damai oleh hakim, juga telah membantah pendapat yang beredar saat masa persidangan bahwa pengelola perusahaan listrik tersebut akan di take over oleh perusahaan lainnya.
"Melalui PKPU ini, bukan hanya kreditur saja yang diuntungkan, namun Debitur juga merasakaan manfaat yang sama, yakni bisa merestrukturisasi kewajibannya kepada debitur sesuai dengan perencanaan dan kemampuan mereka," beber Michael.
Kuasa Hukum PT GBE M Ikhwan menambahkan dengan ditetapkannya putusan damai, maka PT Indonesia Energi Dinamika wajib untuk mematuhi kesepatan perdamaian dengan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan proposal perdamaian yang di ajukan.