Pengadilan Putuskan Damai terkait PKPU PT IED, Dirut PT GBE Puas

PT IED dan Dirut PT GBE
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Ihwan menegaskan pada perkara perdata khusus ini, tak hanya PT GBE yang merasakan manfaatnya, namun kreditur lainnya juga merasakan hal yang sama, yakni mendapatkan kepastian hukum atas tanggung jawab pelunasan hutang oleh PT Indonesia Energi Dinamika setelah perjanjian kesepakatan damai di tanda tangani.

Buntut Kasus Hakim PN Jaksel, Putusan Sengketa Merek Kutus Kutus Diharap Bebas Intervensi

" Pada perkara perdata khusus ini total ada 16 kreditur termasuk PT GBE sebagai pemohon, sehingga mereka patut memberikan apresiasi khususnya kepada Dirut PT GBE, pak Muhaimin, karena dengan perjuangan mencari keadilan, mereka juga mendapatkan berkah manfaat," tegas Ihkwan.