Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Bui

Sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Ubaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimSidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis 4 Januari 2023. Dalam putusannya, hakim sidang memvonis Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, selaku terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi hingga sejumlah barang bukti serta fakta persidangan.

"Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut," ucap I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya.

Pemuda Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo, Diduga hanya gegara HP

Berdasarkan pertimbangan itu, I Ketut Kiamarsa kemudian menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," lanjutnya.

Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih tinggi setahun bila dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 19 tahun penjara.

Dengan keputusan hakim ini, maka perkara pembunuhan mahasiswi yang dilakukan oleh guru les musik hingga menuai sorotan publik setengah tahun terakhir pun usai.

Halaman Selanjutnya
img_title