Aturan Baru yang Berlaku 2024, dari CHT Naik 10 Persen hingga Jabatan PNS

Gubernur Khofifah bersama PNS yang diambil sumpah jabatan
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Surabaya, VIVA Jatim – Memasuki tahun baru 2024, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan sejumlah aturan baru. Hal itu dilakukan dalam rangka menghadapi berbagai tantangan yang diperkirakan akan muncul di tahun 2024 ini.

Meski Tak Lulus Seleksi CASN 2024, Semua Honorer Otomatis Terangkat PPPK

Dikutip dari VIVA, Kamis, 4 Januari 2024 berikut ini deretan aturan baru yang berlaku sejak Januari 2024.

1. Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10%

Ratusan PNS di Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Bupati

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan kenaikan cukai ini maka harga rokok tambah mahal.

Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

PNS di Mojokerto Dibui Atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp203 Juta

Dalam penetapan Cukai Hasil Tembakau, Menkeu mengatakan menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. 

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Halaman Selanjutnya
img_title