Pembelian LPG 3 KG Bersubsidi Wajib Menggunakan KTP, Ini Penjelasannya

Ilustrasi LPG 3 KG
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Pembeli LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi, baik itu di pangkalan atau sub-pangkalan. 

Harga Lebih Terjangkau, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Ini merupakan kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menjelaskan, mulai Selasa, 4 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi, tetapi kini dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Sub-pangkalan ini, diwajibkan menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina, aplikasi yang mencatat identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual LPG 3 kg. 

Ini Alasan Pengecer LPG 3 Kg Didorong Jadi Pangkalan Resmi PT Pertamina Mulai Hari Ini

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ujar Bahlil di Jakarta, pada 4 Februari 2025.

Melalui sistem pencatatan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih transparan dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Lalu, apa fungsinya KTP untuk membeli gas LPG 3 kg? 

Jalur Damri Tulungagung-Pacitan Paling Banyak Diminati, Hanya 21 Ribu Bonus Pemandangan Indah

Kenapa Harus Pakai KTP?

Aturan wajib KTP ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 99.K/MG.05/DJM/2023. Dalam regulasi tersebut, setiap konsumen LPG 3 kg harus terdaftar dengan data nama dan alamat yang valid.

Halaman Selanjutnya
img_title