Pembelian LPG 3 KG Bersubsidi Wajib Menggunakan KTP, Ini Penjelasannya

Ilustrasi LPG 3 KG
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Pembeli LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi, baik itu di pangkalan atau sub-pangkalan. 

Menteri ESDM Bahlil ke Surabaya, Cek Kelistrikan PLN Jelang Lebaran 2025

Ini merupakan kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menjelaskan, mulai Selasa, 4 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi, tetapi kini dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Sub-pangkalan ini, diwajibkan menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina, aplikasi yang mencatat identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual LPG 3 kg. 

Menteri ESDM Bahlil Komitmen Berantas Mafia Migas di Indonesia

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ujar Bahlil di Jakarta, pada 4 Februari 2025.

Melalui sistem pencatatan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih transparan dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Lalu, apa fungsinya KTP untuk membeli gas LPG 3 kg? 

Siapa Saja yang Boleh Membeli LPG 3 Kg? Buruan Cek!

Kenapa Harus Pakai KTP?

Aturan wajib KTP ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 99.K/MG.05/DJM/2023. Dalam regulasi tersebut, setiap konsumen LPG 3 kg harus terdaftar dengan data nama dan alamat yang valid.

Halaman Selanjutnya
img_title