PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M
- Viva Jatim
Penunjukan Kantor Akuntan Publik
Selain mempersoalkan itu, Bahana juga melaporkan Meratus ke Hakim Pengawas, karena keberatan atas penunjukkan kantor Akuntan Publik "Buntar dan Lisawati" yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.
"Jadi penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU. Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait," tandasnya.
Oleh karenanya, dalam surat laporan keberatan dengan Nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, pihak PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya.
"Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya," tuntasnya.
Seperti diketahui, selain bermasalah masalah utang-piutang, kedua perusahaan dibidang pelayaran ini juga tersandung masalah penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh beberapa karyawan kedua perusahaan.