PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M
- Viva Jatim
Jatim – PT Meratus Line mangkir dari kewajiban pembayaran utang Rp 50 miliar kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sesuai sesuai putusan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU)-Sementara di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusan Bernomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY, tertanggal 30 Mei 2022 itu disebutkan, jika PT Meratus Line dalam keadaan PKPU-Sementara selama 45 hari.
Namun hingga kini, sudah lebih dari 45 hari, bahkan lebih dari empat bulan sejak putusan, Meratus belum juga memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Inilah yang kemudian disesalkan Bahana Line, karena Meratus terus mengulur-ulur waktu pembayaran sesuai putusan pengadilan. Indikasinya, adanya ketidakjelasan proposal yang masuk ke pihak Bahana melalui pengurus dan Hakim Pengawas.
Penyesalan ini disampaikan kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyatakan, hingga kini kliennya masih menunggu itikad baik dari Meratus terkait pembayaran utang Rp50 miliar.
"Sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Meratus. Proposal yang disampaikan harus jelas dan tidak mengada-ada," kata Syaiful, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca juga: Kasus Tipu-Gelap BBM: PT Bahana Minta Kapal PT Meratus Juga Disita
Ia menambahkan, sampai saat ini pihak Meratus masih mempersoalkan masalah perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
Padahal, tegas Syaiful, dalam putusan pengadilan, kedua hal tersebut sudah dikesampingkan karena dianggap dua hal berbeda. Utang tetap harus dibayar.
"Mereka masih mempersoalkan masalah pidana dan perdata. Padahal itu hal yang berbeda dan harus dikesampingkan. Ini sudah putusan pengadilan niaga," tegasnya.
Ia menyesalkan, Meratus hingga kini tidak menunjukkan itikad baik. “Putusan itu (PKPU-Sementara) tidak dipatuhi, sehingga meningkat menjadi putusan PKPU-Tetap," sesalnya.
Upaya Meratus mengulur waktu, masih kata Syaiful, terlihat dari adanya permohonan Meratus yang yang memohon agar mengubah proses PKPU-Sementara menjadi PKPU-Tetap selama 120 hari dengan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022.
Baca juga: Polemik Wacana Pilkada Tak Langsung, Fauzan: PKB Jatim Siap-siap Saja
"Hasilnya, hakim memutuskan Meratus dalam keadaan PKPU-Tetap selama 120 hari. Permintaan kita sederhana, silahkan bawa proposal yang diminta Bahana, ya itu ya dibayar utangnya," katanya.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik
Selain mempersoalkan itu, Bahana juga melaporkan Meratus ke Hakim Pengawas, karena keberatan atas penunjukkan kantor Akuntan Publik "Buntar dan Lisawati" yang melakukan penghitungan kerugian PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022.
"Jadi penunjukkan kantor Akuntan Publik itu tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari pengurus PT Meratus Line dalam PKPU. Selain itu, laporan akuntan publik itu dibuat tanpa persetujuan dan atau melibatkan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line sebagai pihak terkait," tandasnya.
Oleh karenanya, dalam surat laporan keberatan dengan Nomor 158/SKB-SM&P/Ex/X/2022 itu, pihak PT Bahana Line memohon pada hakim agar proses PKPU PT Meratus Line (Dalam PKPU) diakhiri dan menyatakan PT Meratus Line (Dalam PKPU) pailit dengan segala akibat hukumnya.
"Karena PT Meratus Line (Dalam PKPU) nyata telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya," tuntasnya.
Seperti diketahui, selain bermasalah masalah utang-piutang, kedua perusahaan dibidang pelayaran ini juga tersandung masalah penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh beberapa karyawan kedua perusahaan.