Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut

Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIva Jatim

Surabaya, Viva Jatim –Para kreditur perkara perdata khusus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) PT Indonesia Energi Dinamika ( IED) menyatakan homologasi atau menerima proposal perdamaian yang diajukan Direksi PT Indonesia Energi Dinamika. 

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Penerimaan proposal perdamaian tersebut terjadi saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Seluruh kreditur baik konkuren maupun sparatis hadir dalam proses voting atau pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan debitur, 13 kreditur menyatakan setuju dan tiga kreditur lainnya abstain, sehingga terjadi sidang quorum memutuskan perdamaian," kata kreditur Kuasa hukum Pemohon PT Graha Benua Etam ( GBE) M Ikhwan di Surabaya, dalam rilis yang diterima Viva Jatim, Jumat 16 Juni 2023.

Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan

Ikwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima proposol perdamaian tersebut setelah adanya sinyal positif berupa kejelasan terkait pembayaran hutang termohon kepada kliennya.

"Keputusan yang kami ambil tentunya sudah melalui diskusi dengan klien kami, dan memang dari proposal itu terlihat sudah ada itikad baik dari PT Indonesia Energi Dinamika untuk membayarkan kewajibannya kepada klien kami, sehingga pihak kami memilih untuk homologasi atau menerima proposal dari PT Indonesia Energi Dinamika," kata M Ikhwan.

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Hadapi Gugatan PKPU di Surabaya

Ikhwan menegaskan dengan telah diterima proposal perdamaian tersebut maka secara otomatis pengajuan perkara PKPU yang  kami daftarkan dengan nomor perkara 89/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby telah selesai, karena pihak yang bersengketa baik kami pemohon yakni PT GBE dan termohon PT Indonesia Energi Dinamik, serta Kreditor Lain, sudah menyatakan perdamaian.

"Dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa sejak awal pengajuan perkara kami ke PN Surabaya ini bukan untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika, kami mengajukan proses hukum ini dalam rangka mencari solusi atas hutang klien kami yang tertunggak, dan setelah ada kejelasan maka kami putuskan untuk mengakhiri proses sengketa hukum ini," kata Ikhwan.

Halaman Selanjutnya
img_title