Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut

Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIva Jatim

Di masa perpanjangan PKPU 60 hari tersebut rupanya kuasa termohon yakni PT Indonesia Energi Dinamika lebih pro aktif untuk melakukan perundingan dengan para kreditur, sehingga terjadi sinyal kesepatan untuk mengakhiri sengketa.

Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan

Sesuai jadwal, babak akhir atau putusan perkara perdata permohonan PKPU kepada PT Indonesia Energi Dinamika tersebut dilaksanakan pada 16 Juni 2023 di PN Surabaya, Jawa Timur.