Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut

Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIva Jatim

Surabaya, Viva Jatim –Para kreditur perkara perdata khusus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) PT Indonesia Energi Dinamika ( IED) menyatakan homologasi atau menerima proposal perdamaian yang diajukan Direksi PT Indonesia Energi Dinamika. 

Klarifikasi Terkait Pemberitaan AKPI Tanggapi Mafia Kepailitan

Penerimaan proposal perdamaian tersebut terjadi saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Seluruh kreditur baik konkuren maupun sparatis hadir dalam proses voting atau pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan debitur, 13 kreditur menyatakan setuju dan tiga kreditur lainnya abstain, sehingga terjadi sidang quorum memutuskan perdamaian," kata kreditur Kuasa hukum Pemohon PT Graha Benua Etam ( GBE) M Ikhwan di Surabaya, dalam rilis yang diterima Viva Jatim, Jumat 16 Juni 2023.

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Hadapi Gugatan PKPU di Surabaya

Ikwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima proposol perdamaian tersebut setelah adanya sinyal positif berupa kejelasan terkait pembayaran hutang termohon kepada kliennya.

"Keputusan yang kami ambil tentunya sudah melalui diskusi dengan klien kami, dan memang dari proposal itu terlihat sudah ada itikad baik dari PT Indonesia Energi Dinamika untuk membayarkan kewajibannya kepada klien kami, sehingga pihak kami memilih untuk homologasi atau menerima proposal dari PT Indonesia Energi Dinamika," kata M Ikhwan.

Diduga Langgar Etik, Hakim Pengawas di Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY

Ikhwan menegaskan dengan telah diterima proposal perdamaian tersebut maka secara otomatis pengajuan perkara PKPU yang  kami daftarkan dengan nomor perkara 89/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby telah selesai, karena pihak yang bersengketa baik kami pemohon yakni PT GBE dan termohon PT Indonesia Energi Dinamik, serta Kreditor Lain, sudah menyatakan perdamaian.

"Dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa sejak awal pengajuan perkara kami ke PN Surabaya ini bukan untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika, kami mengajukan proses hukum ini dalam rangka mencari solusi atas hutang klien kami yang tertunggak, dan setelah ada kejelasan maka kami putuskan untuk mengakhiri proses sengketa hukum ini," kata Ikhwan.

Diketahui proses perkara perdata khusus pengajuan PKPU oleh PT GBE beserta kreditur lainnya kepada PT Indonesia Energi Dinamika di PN Surabaya, sudah berlangsung sejak 22 Desember 2022 atau terhitung 172 hari. Sidang pertama perkara perdata tersebut dilaksanakan 30 Desember 2022 dengan menghadirkan kuasa hukum baik termohon maupun pemohon.

Pada awal Januari 2023, perkara sengketa tersebut sudah memasuki babak awal persidangan yakni pembacaan permohonan pernyataan PKPU oleh termohon, pembacaan jawaban dan bukti surat pemohon, bukti surat termohon dan bukti surat KL 1, dan kemudian bukti surat Kl 2 , sekaligus tanggapan tiga saksi ahli yakni Agus Widyantoro,S.H.MH, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H.,C.N., M.H dab Dr. Ghansham Anand, S.H.,M. Kn.

Memasuki tahapan pembacaan kesimpulan, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU senilai Rp153 miliar kepada PT Indonesia Energi Dinamika selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap Embalut di Kalimantan Timur, pada 16 Januari 2023.

"Mengadili, mengabulkan PKPU sementara. Menetapkan termohon PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, yaitu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala S.H. saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Dalam amar putusannya hakim juga menunjuk Tri Gunawan Budiono sebagai Hakim Pengawas, dan menetapkan tiga orang masing - masing Patriana Purwa, Michael Pradipta Napitupulu dan Rianto Abimail sebagai pengurus dalam perkara PKPU tersebut.

Hingga 45 hari masa PKPU sementara berakhir ternyata pengajuan proposal perdamaian oleh termohon masih belum bisa diterima oleh para kreditur, sehingga termohon meminta perpanjangan PKPU sementara.

Dalam sidang yang digelar pada 2 Maret 2023, berdasarkan kesepakatan pemohon dan para kreditur lainnya dan juga telah disepakati oleh termohon, akhirnya hakim memutuskan untuk memperpanjang PKPU tersebut hingga 60 hari.

Di masa perpanjangan PKPU 60 hari tersebut rupanya kuasa termohon yakni PT Indonesia Energi Dinamika lebih pro aktif untuk melakukan perundingan dengan para kreditur, sehingga terjadi sinyal kesepatan untuk mengakhiri sengketa.

Sesuai jadwal, babak akhir atau putusan perkara perdata permohonan PKPU kepada PT Indonesia Energi Dinamika tersebut dilaksanakan pada 16 Juni 2023 di PN Surabaya, Jawa Timur.