Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut

Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, PKPU IED Tak Lanjut
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIva Jatim

Diketahui proses perkara perdata khusus pengajuan PKPU oleh PT GBE beserta kreditur lainnya kepada PT Indonesia Energi Dinamika di PN Surabaya, sudah berlangsung sejak 22 Desember 2022 atau terhitung 172 hari. Sidang pertama perkara perdata tersebut dilaksanakan 30 Desember 2022 dengan menghadirkan kuasa hukum baik termohon maupun pemohon.

Sengketa Kerja Sama, Pengadilan Kabulkan PKPU Rp153 Miliar kepada Pengelola PLTU Embalut

Pada awal Januari 2023, perkara sengketa tersebut sudah memasuki babak awal persidangan yakni pembacaan permohonan pernyataan PKPU oleh termohon, pembacaan jawaban dan bukti surat pemohon, bukti surat termohon dan bukti surat KL 1, dan kemudian bukti surat Kl 2 , sekaligus tanggapan tiga saksi ahli yakni Agus Widyantoro,S.H.MH, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H.,C.N., M.H dab Dr. Ghansham Anand, S.H.,M. Kn.

Memasuki tahapan pembacaan kesimpulan, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU senilai Rp153 miliar kepada PT Indonesia Energi Dinamika selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap Embalut di Kalimantan Timur, pada 16 Januari 2023.

Pengadilan Niaga Sahkan Perdamaian PKPU, Tolak Pemailitan MeratusĀ 

"Mengadili, mengabulkan PKPU sementara. Menetapkan termohon PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, yaitu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala S.H. saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Dalam amar putusannya hakim juga menunjuk Tri Gunawan Budiono sebagai Hakim Pengawas, dan menetapkan tiga orang masing - masing Patriana Purwa, Michael Pradipta Napitupulu dan Rianto Abimail sebagai pengurus dalam perkara PKPU tersebut.

Petinggi Bahana Line Dipanggil Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan

Hingga 45 hari masa PKPU sementara berakhir ternyata pengajuan proposal perdamaian oleh termohon masih belum bisa diterima oleh para kreditur, sehingga termohon meminta perpanjangan PKPU sementara.

Dalam sidang yang digelar pada 2 Maret 2023, berdasarkan kesepakatan pemohon dan para kreditur lainnya dan juga telah disepakati oleh termohon, akhirnya hakim memutuskan untuk memperpanjang PKPU tersebut hingga 60 hari.

Halaman Selanjutnya
img_title