Petinggi Bahana Line Dipanggil Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan

Suasana voting PKPU Meratus di PN Surabaya
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Jatim – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil dua petinggi PT Bahana Line terkait kasus dugaan penggeledapan BBM untuk kapal PT Meratus Line, Rabu, 16 November 2022. Dipanggil sebagai saksi, dua petinggi Bahana Line yang dipanggil itu ialah Purchasing Manager berinisial TR dan seorang direktur berinisial AAH.

Beli 6 Kapal Baru dan 220 Reefer, Cara Meratus Percepat Bisnis Investasi Aset Strategis

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan atau sprindik oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, sprindik tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penggelapan BBM yang sudah disidik sebelumnya dan menjerat 17 orang sebagai tersangka. 

Dalam penyidikan lanjutan tersebut, penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan namun juga mengaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturutsertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana.

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Dikonfirmasi soal itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto tak membenarkan juga tidak mengiyakan. Dia hanya menjawab bahwa proses pemanggilan tersebut adalah masalah teknis penyidikan. Hal sama disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

“Itu masalah teknis, Mas,” kata Dirmanto. 

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikabarkan juga sudah menerima Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP berkaitan dengan dikeluarkannya sprindik baru oleh Polda Jatim itu. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menolak berkomentar ketika dikonfirmasi soal itu. 

“Langsung Tanya ke penyidik polisi, ya,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title