Petinggi Bahana Line Dipanggil Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan

Suasana voting PKPU Meratus di PN Surabaya
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Jatim – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil dua petinggi PT Bahana Line terkait kasus dugaan penggeledapan BBM untuk kapal PT Meratus Line, Rabu, 16 November 2022. Dipanggil sebagai saksi, dua petinggi Bahana Line yang dipanggil itu ialah Purchasing Manager berinisial TR dan seorang direktur berinisial AAH.

img_title Kondisi Ekonomi Global Tak Stabil, Kurator: Banyak Pengusaha Terancam Pailit

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan atau sprindik oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, sprindik tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penggelapan BBM yang sudah disidik sebelumnya dan menjerat 17 orang sebagai tersangka. 

Dalam penyidikan lanjutan tersebut, penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan namun juga mengaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturutsertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana.

img_title Rumah Dieksekusi PN Surabaya Saat Proses Hukum Masih Berjalan, Ini Permintaan Ahli Waris

Dikonfirmasi soal itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto tak membenarkan juga tidak mengiyakan. Dia hanya menjawab bahwa proses pemanggilan tersebut adalah masalah teknis penyidikan. Hal sama disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

“Itu masalah teknis, Mas,” kata Dirmanto. 

img_title Dihukum Bayar Rp104 M Usai Kalah Gugatan Kelola Sampah, Ini Kata Pemkot Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikabarkan juga sudah menerima Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP berkaitan dengan dikeluarkannya sprindik baru oleh Polda Jatim itu. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menolak berkomentar ketika dikonfirmasi soal itu. 

“Langsung Tanya ke penyidik polisi, ya,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan audit internal. 

Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono pada Agustus lalu menuturkan, sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line

Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal. 

Halaman Selanjutnya
img_title