Petinggi Bahana Line Dipanggil Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan
- Andrian/Viva Jatim
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.
Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono pada Agustus lalu menuturkan, sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
PT Meratus Line menanggung kerugian besar lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM. Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022. Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Bahana Line, PT Bahana Ocean Line, pihak ketiga dari PT Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka.
Karena diduga terjadi penipuan, pihak Meratus Line akhirnya menunda pembayaran tagihan yang dikirim oleh Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk pasokan BBM akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022. Alasan Meratus, perkara penipuan dan penggelapan harus dituntaskan dulu secara hukum.
Namun, keputusan itu ditanggapi dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2022. Hal itu dilakukan tidak lama setelah mengirimkan dua somasi ke PT Meratus Line.
Proses PKPU sudah mendekati akhir, di mana mayoritas kreditur telah memberikan persetujuan pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line. Meskipun, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang saling terafiliasi itu menolak proposal tersebut.