Rutin Laporkan Kinerja Keuangan, Bukti Meratus Beriktikad Baik

Kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan bahwa kliennya secara rutin menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu sebagai bukti iktikad baik dari Meratus selama PKPU yang diajukan oleh PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya

Beli 6 Kapal Baru dan 220 Reefer, Cara Meratus Percepat Bisnis Investasi Aset Strategis

“Kami perlu menegaskan hal ini merespon pernyataan pengurus pada sidang proses PKPU 11 November lalu bahwa ‘pengurus menghadapi kendala tertentu dalam pengurusan harta debitur’,” ujar Yudha kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Menurutnya, dengan penyampaian laporan keuangan secara rutin seharusnya tidak ada alasan bagi pengurus untuk menyatakan adanya kendala dalam pengurusan harta debitur. Melalui laporan keuangan itu, pengurus dan hakim pengawas dapat melihat bahwa debitur tidak merugikan hartanya. 

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

“Sebaliknya, laporan keuangan itu menunjukkan adanya kinerja positif, penambahan modal dalam bisnis klien kami,” tandas Yudha. 

Dia menyesalkan pernyataan-pernyataan kuasa hukum PT BL dan PT BOL yang mendorong media menyampaikan fakta-fakta rapat dan sidang dalam proses PKPU secara tidak seimbang. Misalnya, pernyataan pengurus tersebut sebenarnya telah mendapatkan respons lisan secara langsung dari majelis hakim yang balik mempertanyakan klaim adanya kendala dalam pengurusan harta debitur. 

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

“Hakim pemutus membaca rekomendasi dan mengetahui adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan debitur kepada pengurus, Hakim Pengawas, dan Majelis Hakim Pemutus,” jelasnya. 

Namun, ujar Yudha, respons Hakim Pemutus terhadap pernyataan seorang pengurus itu tidak diberitakan sehingga seolah-olah Hakim Pemutus menerima begitu saja apa yang disampaikan pengurus. 

Halaman Selanjutnya
img_title