Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Suparlan, menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 11 Desember 2023. Dia dinilai terbukti membunuh Angelina Nathania, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya).
Sidang tuntutan yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya itu dihadiri anggota keluarga dan kerabat korban. Sementara terdakwa Roy hadir langsung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Dikawal petugas, Roy terlihat menundukkan kepala saat berjalan dari dalam sel tahanan pengadilan menuju ruang sidang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Suparlan menilai terdakwa Roy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur di dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu dia meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 19 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Suparlan.
Beberapa pertimbangan memberatkan sehingga tuntutan dirumuskan setinggi itu. Di antaranya, perbuatan terdakwa sangat sadis, meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban, dan keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit.
“Terdakwa sopan selama sidang,” ujar Jaksa Suparlan dalam pertimbangan meringankannya.
Mendengar tuntutan seberat itu, terdakwa Roy langsung terdiam dan pandangan matanya terlihat kosong. Ia kemudian beranjak mendekat ke tim penasihat hukum setelah diberi waktu oleh majelis hakim untuk bermusyawarah.