Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Terdakwa Roy pembunuh mahasiswi Ubaya sidang di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Setelah bermusyawarah, terdakwa kemudian menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. "Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia," ungkap Roy.

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Orang di Blitar

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyampaikan bahwa sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa. "Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin (18 Desember 2023) pekan depan secara offline," katanya.

Perkara tersebut berawal dari temuan koper mencurigakan di Jurang Gajah Mungkur kawasan Tahura Raden Soerjo Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 7 Juni 2023. Setelah dibongkar, ternyata koper tersebut berisi jasad wanita yang belakangan identitasnya diketahui bernama Angelina Nathania, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

Dua Mayat Diduga Kuat akibat Pembunuhan, Polres Blitar Kota Periksa 5 Saksi

Ternyata, korban diduga kuat dibunuh oleh terdakwa Roy. Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa tega membunuh korban karena sakit hati anak terdakwa dihina. Saat itu, terdakwa dan korban cekcok hingga terdakwa kalap dan emosi. Setelah dihabisi pada 4 Mei 2023, terdakwa lantas membuang jasad korban ke Jurang Gajah Mungkur kawasan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto.