Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Sidang vonis perkara dokter gadungan dengan terdakwa Susanto, digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Rabu 4 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut hakim menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Tongani menyebut, Susanto bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih. Hal itu membuat perusahaan rugi Rp260 juta.
Ia pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana dalam putusan ini," ucap Hakim membacakan amar putusan.
Sejumlah hal yang memberatkan vonis Susanto ialah karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara kasus yang sama
"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali serta memohon keringanan," ucap hakim.
Usai mendengar pembacaan putusan itu, terdakwa Susanto kemudian memohon keringanan kepada majelis hakim. Ia pun meminta waktu untuk pikir-pikir.