Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara
- Viva Jatim/Mokhamad Dofir
"Mohon keringanan lagi yang mulia. Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Susanto.
Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir, sebelum menentukan banding atau langkah hukum selanjutnya.
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU kepada Susanto, yang seberat pidana empat tahun penjara.
Sidang vonis kali ini digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya. Seperti sidang-sidang sebelumnya, terdakwa hadir secara virtual yang disiarkan langsung dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Untuk diketahui, terdakwa lulusan SMA tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan memalsukan berkas ketika melamar ke fasilitas kesehatan.
Terakhir, Susanto berhasil mengelabui RS PHC Surabaya dengan menyamar sebagai dokter dan lolos dalam rekrutmen daring saat pandemi 2020, tepatnya pada April 2020.
Susanto kemudian dipekerjakan sebagai tenaga kontrak di RS PHC yang bertugas di klinik keselamatan dan kesehatan kerja PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.