Rengekan Dokter Gadungan Susanto Kala Dituntut 4 Tahun Penjara

Rengekan Dokter Gadungan Susanto Kala Dituntut 4 Tahun Penjara
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim - Dokter gadungan bernama Susanto merengek di ruang persidangan kala mendengar dirinya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 18 September 2023.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Susanto meminta agar Majelis Hakim memaafkan segala perbuatannya dan memberikan hukuman ringan kepada dirinya. Permohonan itu disampaikan Susanto saat menjawab pertanyaan Hakim PN Surabaya, Tongani yang menanyakan sikap Susanto setelah mendengar tuntutan Jaksa.

"Saudara terdakwa, apakah anda mendengar dengan jelas tuntutan yang dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum? Anda dituntut empat tahun penjara. Terhadap tuntutan ini, ada hak saudara untuk melakukan pembelaan, bagaimana?," tanya Hakim.

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Susanto lantas meminta maaf atas segala perbuatannya. Dengan suara bergetar, residivis kasus penipuan itu berjanji tidak akan mengulangi aksinya dan memohon supaya vonis hukuman yang dijatuhkan nanti ringan.

"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri tanggungan," ucap Susanto disampaikan secara online dari Lapas Medaeng Sidoarjo.

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Hakim kemudian menyarankan agar tanggapan terdakwa disampaikan secara tertulis supaya lebih jelas dan dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

"Ditulis saja, nanti titipkan ke petugas Lapas (Medaeng)," pinta hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title