Rengekan Dokter Gadungan Susanto Kala Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 18 September 2023 - 18:06 WIB
Sumber :
- Mukhammad Dhofir /Viva Jatim
"Siap yang mulia," tutup Susanto.
Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Susanto, seorang dokter gadungan, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Tongani tersebut digelar mulai pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ugik Sulistyo.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta dibebani biaya perkara Rp 2500.