Terbukti Selingkuhi Istri Teman, Sopir Truk di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara

Sidang Sopir Truk selingkuhi istri teman
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Kasus perselingkuhan Sopir truk muatan ayam, Muhammad Arifin alias Ipin (32) dengan Dwi Elok Hariyati (30) memasuki babak akhir. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif ringan dari tuntutan Jaksa. 

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Sidang vonis digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 22 November 2023.  Mejelis hakim dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo. 

Ipin, pria asal Desa/Kecamata Ngoro dan Elok duduk bersama di kursi pesakitan. Selama pembacaan amar putusan, keduanya hanya bisa tertunduk merenung.

Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Usai Hamili Selingkuhannya Hingga Melahirkan Anak

"Mengadili terdakwa Elok dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 bulan. Dan pidana penjara selama 7 bulan bagi terdakwa Arifin," kata Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo. 

Hukuman dijatuhkan karena unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Sehingga keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perzinaan. Ipin dinyatakan melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2 huruf A KUHP tentang Perzinaan.  Sedangkan elok, dikenakan Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B KUHP. 

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana dakwaan penuntut umum," tandas Frans.

Setelah dijatuhi hukuman, Elok dan Ipin menyatakan sikap yang berbeda. Elok menyatakan memilih pikir-pikir selama sepekan. Sementara Ipin menerima vonis majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title