Terbukti Selingkuhi Istri Teman, Sopir Truk di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara

Sidang Sopir Truk selingkuhi istri teman
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

"Sebenarnya pikir-pikir selama 7 hari ini celah waktu untuk bertemu keluarga saja. Karena tidak mengurangi putusan hukuman. Kalau banding, kami pikir tidak. Hukuman ini sudah maksimal bagi keduanya," ungkap penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar seusai sidang. 

Dua Terdakwa Kasus Perselingkuhan di Mojokerto Dituntut Berbeda, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menginginkan kedua terdakwa dihukum relatif berat. Elok dituntut penjara 7 bulan.Sedangkan Ipin, dituntut hukuman maksimal 9 bulan. 

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah Ipin menyebarkan video mesum dengan istri temannya sendiri, Elok. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh Elok. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban. 

Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selam satu tahun. Padahal, Elok mengetahui jika Ipin merupakan rekan kerja suaminya sesama sopir truk ayam. 

Setiap bulan mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Pelajar SMA yang Sebar Foto Bugil dan Setubuhi Pacar di Mojokerto Minta Keringan Hukuman

Satu tahun berjalan, Elok memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. Ipin kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan Elok. 

Ipin yang masih berstatus lajang itu pun berniat nekat merusak rumah tangga wanita Elok. Akhirnya, ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan Elok dan foto telanjang Elok kepada suaminya. Bahkan, Ipin juga mengirimkan video serupa  kepada adik DE.  

Halaman Selanjutnya
img_title