Dua Terdakwa Kasus Perselingkuhan di Mojokerto Dituntut Berbeda, Begini Penjelasannya

Sidang Kasus perselingkuhan di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua terdakwa kasus perselingkuhan di Mojokerto dituntut hukuman pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Dua terdakwa yakni Muhammad Arifin alias Ipin dan Dwi Elok Haryati. Kedunya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto. 

Mereka menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 8 November 2023 secara tertutup. Meski satu kasus, berkas perkara mereka dipisah atau displit. 

Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Usai Hamili Selingkuhannya Hingga Melahirkan Anak

JPU Yessi Kurniani menyatakan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP tentang perzinahan. "Elok dituntut 7 bulan dan Arifin 9 bulan penjara," katanya kepada VIVA Jatim, Rabu, 8 November 2023. 

Bukan tanpa alasan, tuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan keduanya membuat suami dari Elok selaku pelaku merasa malu dan meresahkan masyarakat. 

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya," ungkap Yessi. 

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah Ipin menyebarkan video mesum dengan istri temannya sendiri, Elok. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh Elok. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban. 

Halaman Selanjutnya
img_title