Dua Terdakwa Kasus Perselingkuhan di Mojokerto Dituntut Berbeda, Begini Penjelasannya

Sidang Kasus perselingkuhan di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Oleh jaksa, Ipin didakwa dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dalam kasus ini, Ipin divonis pidana penjara selama 2 tanun 6 bulan. 

Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Usai Hamili Selingkuhannya Hingga Melahirkan Anak

Kemudian, Ipin dan Elok juga dijerat pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP tentang perzinahan.