Dua Terdakwa Kasus Perselingkuhan di Mojokerto Dituntut Berbeda, Begini Penjelasannya

Sidang Kasus perselingkuhan di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Dua terdakwa kasus perselingkuhan di Mojokerto dituntut hukuman pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Oknum Polisi di Lamongan Ditahan Usai Hamili Selingkuhannya Hingga Melahirkan Anak

Dua terdakwa yakni Muhammad Arifin alias Ipin dan Dwi Elok Haryati. Kedunya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto. 

Mereka menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 8 November 2023 secara tertutup. Meski satu kasus, berkas perkara mereka dipisah atau displit. 

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

JPU Yessi Kurniani menyatakan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP tentang perzinahan. "Elok dituntut 7 bulan dan Arifin 9 bulan penjara," katanya kepada VIVA Jatim, Rabu, 8 November 2023. 

Bukan tanpa alasan, tuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertimbangan memberatkan yaitu perbuatan keduanya membuat suami dari Elok selaku pelaku merasa malu dan meresahkan masyarakat. 

Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya," ungkap Yessi. 

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah Ipin menyebarkan video mesum dengan istri temannya sendiri, Elok. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh Elok. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban. 

Hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selama satu tahun. Padahal, Elok mengetahui jika Ipin merupakan rekan kerja suaminya sesama sopir truk ayam. 

Setiap bulan mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Satu tahun berjalan, Elok memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. Ipin kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan Elok. 

Ipin yang masih berstatus lajang itu pun berniat nekat merusak rumah tangga wanita Elok.

Akhirnya ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan Elok dan foto telanjang Elok kepada suaminya. Bahkan, Ipin juga mengirimkan video serupa  kepada adik DE. 

Perbuatan Ipin membuat Elok geram. Ia melaporkan Elok ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. 

Ipin diringkus polisi di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat, 17 Maret 2023  sekitar pukul 15.00 WIB. 

Oleh jaksa, Ipin didakwa dengan pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dalam kasus ini, Ipin divonis pidana penjara selama 2 tanun 6 bulan. 

Kemudian, Ipin dan Elok juga dijerat pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP tentang perzinahan.