Mahfud MD Puji MKMK yang Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Mahfud MD usai menghadiri kuliah umum di Universitas Airlangga
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Jatim – Sejumlah pihak mendesak agar Anwar Usman mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan terbukti melanggar etik berat. 

MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024

Menkopolhukam Mahfud MD enggan ikut campur soal desakan tersebut. Hal Itu ia tegaskan ketika ditanyai wartawan saat mengahdiri acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

"Itu terserah dia (Anwar Usman). Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud.

Gerindra Berharap Usai Putusan MK Kondisi Ekonomi Bangsa Membaik

Di samping itu, menteri kelahiran Madura itu memuji putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dia menyebut putusan MKMK sangat tepat dan melampaui espektasinya.   

"Bagus, di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang," kata Mahfud.

Dissenting Opinion Kali Pertama dalam Sejarah MK, Hampir Pemilu Ulang!

Diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait pengujian undang-undang Pemilu, khususnya syarat minimal usia capres-cawapres. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Namun, dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih. Menurut Bintan, lebih baik sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman adalah pencopotan dari hakim kontitusi, bukan hanya dari jabatan sebagai Ketua MK saja.

Halaman Selanjutnya
img_title