Polres Mojokerto Kota Digugat Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan

Penasihat hukum pemohon, Pidel Kastro Hutapea.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimPolres Mojokerto Kota digugat praperadilan buntut penetapan tersangka dan anak berkonflik dengan hukum (ABH) terhadap 6 pesilat di kasus pengeroyokan. Para terduga pelaku tak terima ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan karena dinilai tidak tepat. 

Modus Maling Motor di Mojokerto yang Tertangkap Warga saat Dikejar Polisi, Nyamar Ojek Online

Gugatan praperadilan didaftar ke Pengadilan Negeri (PN Mojokerto) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Mjk. Dalam gugatan ini, para pemohon yang ditetapkan tersangka adalah Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Penompo, Desa Sukorame, Kecamatan Jetis, Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. 

Kemudian 4 pemohon lainnya yang ditetapkan ABH yakni FMP (17) warga Kecamatan Puri, AJP (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, dan MD (16) warga Kecamatan Jetis. Enam pemuda tersebut diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 3 pesilat dari perguruan lain di Jalan Raya Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu. 

5 Fakta Memilukan Buruh Pabrik di Mojokerto yang Tega Menjajakan Istri

Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon digelar di Ruang Candra PN Mojokerto pada Senin, 18 Agustus 2023. Sidang gugatan ini, dipimpin hakim tunggal hakim Syufrinaldi. 

Pemohon diwakili penasihat hukumnya, Pidek Kastro Hutapea. Sedangkan pihak termohon diwakilkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sugiharto. 

Ini Alasan Buruh Pabrik di Mojokero Jajakan Istri Rp 1,5 Juta

Pidel menyatakan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka serta ABH yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota terhadap 6 kliennya tidak sah menurut hukum. Sebab, tidak didasari atas bukti permulaan yang cukup. Mengacu pasal 184 KUHP, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti. 

"Terkait barang bukti yang diperlihatkan kepada kami, kami rasa belum cukup kuat untuk penetapan tersangka. Mulai dari penangkapan dan penanahan dan kemudian penetapan tersangka," katanya kepada wartawan usai sidang. 

Halaman Selanjutnya
img_title