Polres Mojokerto Kota Digugat Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Ia menyampaikan, pihaknya diperlihatkan penyidik barang bukti berupa alat pemukul seperti palu warna hitam dan pecahan batu. Namun, tidak ada alat bukti kamera CCTV di lokasi kejadian. Pun tidak ada saksi yang menguatkan kliennya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak bisa ditunjukkan, itulah yg menjadi bahan kami. Tidak cukup bukti untuk penangkapan, sehingga waktu penetapan tersangka harus ada alat bukti yang kuat," ungkapnya.
Menurut Pidel, klienya mengaku tidak melakukan penganiayaan terdahap warga perguruan lain melintas di Jalan Raya Mlirip usai demo di Mapolres Mojokerto. Bahkan, mereka tidak mengetahui kejadian pengeroyokan.
"Mereka sama sekali tidak tahu dan tidak ada di tempat kejadian perkara. Malam itu (mereka) ada di satu Balai Desa walaupun ada iring-iringan dari perguruan lain. Mereka ada disitu tapi sudah lewat, mereka tidak tahu kejadian itu dimana," bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan para pemohon tidak sah. Selain itu, juga meminta agar termohon menghentikan penyidikan dan membebaskan para pemohon.
“Dan juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan penyitaan barang milik pemohon untuk dijadikan bukti tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur perundang-undangan,” papar Pidel.
Pidel meminta kepada hakim agar menghukum termohon membayar ganti rugi kepada tersangka Willy dan Rio senilai Rp 23.400.000. Sebab, penatapan tersangka dan penahanan terhadap Willy dan Rio mengakibatkan kerugian moril dan materill. Mereka ditahan sejak 31 Oktober 2023.