Memperkuat Identitas Daerah Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Acara KIK oleh Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jatim.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Jember, VIVA Jatim – Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bondowoso. Salah satu strateginya dengan menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Royal Jember, Rabu kemarin. 

Jemaah Haji Tiba di Surabaya, Pelayanan Keimigrasian Berjalan Lancar

Dalam sambutan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono menerangkan bahwa KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat Indonesia memiliki banyak sekali budaya lokal yang merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. 

"Kita perlu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut maka diperlukan adanya sistem pelindungan hukum," terangnya. 

Gantikan Galih, Anggoro Widjanarko Pimpin Kantor Imigrasi Malang

Salah satu sistem pelindungan hukum yang dapat melindungi kekayaan budaya itu, lanjut Dulyono, adalah pelindungan KIK. Pada tahun 2022 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK yang dapat memberikan angin segar pada seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat di Indonesia. 

"Pelindungan KIK mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional," terangnya. 

Gandeng KPK dan Saber Pungli, Kemenkumham Jatim Gelar Pencegahan Gratifikasi

Dulyono menjelaskan bahwa penginventarisasian KIK dilakukan dengan cara mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap KIK. 

"Selain itu, hal tersebut akan memperkuat identitas budaya dan memberikan kebanggaan kepada daerah maupun komunitas," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title