Memperkuat Identitas Daerah Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Acara KIK oleh Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jatim.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Jember, VIVA Jatim – Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan pencatatan produk Kekayaan Intelektual Komunal dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Bondowoso. Salah satu strateginya dengan menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Royal Jember, Rabu kemarin. 

KAI Daop 9 Berikan Makanan kepada Penumpang KA yang Terdampak Banjir di Grobogan

Dalam sambutan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono menerangkan bahwa KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat Indonesia memiliki banyak sekali budaya lokal yang merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. 

"Kita perlu menjaga dan melindungi kekayaan tersebut maka diperlukan adanya sistem pelindungan hukum," terangnya. 

Kemenkum Jatim Perkuat Peran Konsultan KI Demi Tingkatkan Ekonomi Kreatif

Salah satu sistem pelindungan hukum yang dapat melindungi kekayaan budaya itu, lanjut Dulyono, adalah pelindungan KIK. Pada tahun 2022 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK yang dapat memberikan angin segar pada seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat di Indonesia. 

"Pelindungan KIK mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang sejalan dengan punahnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional," terangnya. 

Saksikan Pesta Kembang Api dan Hiburan Seru di Jember Nusantara Fest Sambut Tahun Baru 2025

Dulyono menjelaskan bahwa penginventarisasian KIK dilakukan dengan cara mencatatkannya ke database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap KIK. 

"Selain itu, hal tersebut akan memperkuat identitas budaya dan memberikan kebanggaan kepada daerah maupun komunitas," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title