Pelajar di Mojokerto yang Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Pacar Diadili

Sidang Ramah Anak PN Mojokerto
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, Viva Jatim - AL (16), anak berhadapan dengan hukum (ABH) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pelajar kelad 2 SMA asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu diadili akibat perbuatannya menyebarkan foto bugil pacarnya. 

Club A380, Klubnya Para Ortu Dampingi Anak agar Lolos Seleksi PTN

Sidang dengan agenda pembacaan ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang Ramah Anak PN Mojokerto pada Selasa, 17 Oktober 2023. Sidang dipimpin hakim tunggal Made Cintia Buana. 

AL hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya serta petugas Bapas. 

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Nota Dakwaan terhadap AL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin. Jaksa mendakwa dengan 2 pasal sekaligus. Pertama, pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal ini diterapkan lantaran terdakwa menyebarkan foto bugil kekasihnya melalui WhatsApp. Sedangkan dakwaan kedua pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab terdakwa juga beberapa kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.

Ayah Bejat di Mojokerto Hamili Anak Kandung Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Pengakuan mereka (pelaku dan korban) melakukan (persetubuhan) berkali-kali. Ancaman hukuman pelaku separuh dari orang dewasa," kata Fajar kepada wartawan usai sidang, Selasa, 17  Oktober 2023. 

Usai dakwaan dibacakan, sidanga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa mengahadirkan 7 orang saksi dalam kasus ini. Para saksi tardiri dari ibu, sejumlah teman kelas dan guru korban yang menerima foto bugil korban dari grup WhatsApp. 

Halaman Selanjutnya
img_title