Gelapkan Iuaran PTSL Warga, Kades dan Kepala Dusun di Mojokerto Dieksekusi ke Lapas
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA JATIM - Kepala Desa (Kades) Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Suprapto (45) dan Kasun Lebaksari Hariyanto (50) diesekusi jaksa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Keduanya itu melakukan penggelapan uang iuaran warga untuk program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Suprapto dan Hariyanto tiba Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 11.22 WIB. Sebelum diesekusi, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu.
Dengan menggunakan rompi tahanan, sekitar pukul 12.13 WIB mereka digelandang menuju mobil tahanan yang mengatarkannya ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
"Hari ini kita lakukan eksekusi atas perintah putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Terpidana Kepala Desa Rejosari Suprapto Dan Kepala Dusun Lebaksari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alaix Bikhumil Hakim kepada wartawan, Selasa, 26 September 2023.
Alaix mengatakan, keduanya menjadi tahan kota saat proses persidangan berlangsung. Dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 6 Desember 2023, masing-masing divonis 1 tahun pidana penjara atas kasus penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Ayat 1. Begitu pula dengan hasil kasasi hakim Mahkamah Agung (MA).
Mereka diyakini telah menggelapkan dana iuran warga untuk pengurusan status tanah pada 2020 silam.
Masih kata Alaix, Keduanya berkomplot menipu warganya dalam PTSL. Padahal tahun itu belum ada program PTSL di desa tersebut. Ia menegaskan, program pembetulan hak atas tanah bukanlah program desa melainkan kegiatan pribadi.
"PTSL yang sah itu sudah ada penetapan dari BPN, lokasinya pun sudah ditentukan. Tetapi ini mendahului, masih prematur. Mereka memanggil beberapa warga untuk dikumpulkan di Balai Desa dan Balai Dusun, kemudian diajak untuk buat PTSL," bebernya.
Saat itu, warga diminta membayar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk mengurus status tanah. Mulai status jual beli, hibah, dan waris. Namun, dalam praktiknya, uang iuaran warga dipakai keduanya.
"Nilainya sekitar 120 juta. Kepala desa yang mengumpulkan, kepala dusun yang membawa uangnya. Kegiatan tersebut atas inisiatif sendiri," ujar Alaix.
Menurut dia, kedua terpidana ini aktif menjabat karena belum ada sanski sanksi administratif pemberhentian dari Pemkab Kabupaten Mojokerto.