Gelapkan Iuaran PTSL Warga, Kades dan Kepala Dusun di Mojokerto Dieksekusi ke Lapas
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"PTSL yang sah itu sudah ada penetapan dari BPN, lokasinya pun sudah ditentukan. Tetapi ini mendahului, masih prematur. Mereka memanggil beberapa warga untuk dikumpulkan di Balai Desa dan Balai Dusun, kemudian diajak untuk buat PTSL," bebernya.
Saat itu, warga diminta membayar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk mengurus status tanah. Mulai status jual beli, hibah, dan waris. Namun, dalam praktiknya, uang iuaran warga dipakai keduanya.
"Nilainya sekitar 120 juta. Kepala desa yang mengumpulkan, kepala dusun yang membawa uangnya. Kegiatan tersebut atas inisiatif sendiri," ujar Alaix.
Menurut dia, kedua terpidana ini aktif menjabat karena belum ada sanski sanksi administratif pemberhentian dari Pemkab Kabupaten Mojokerto.
"Masih aktif, soal pemberhentian dari jabatannya itu nanti kita serahkan ke Pemkab ya," tandas Alaix.
Suprapto hanya bisa tertunduk ketika digelandang ke mobil tahanan. Ia tak menepis kasus yang menjeratanya.
"Saya mengakui dan saya menerima putusan ini," kata Suprapto.