Penambang Ilegal di Mojokerto Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Sidang Penambang Ilegal di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Pengusaha tambang galian C di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto, Shodik (47) dan Samsul Huda (37) hanya divonis  10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta.

Pendiri Baba Rafi Berbagi Pengalaman Bisnis di Singapura

Vonis untuk Shodik dan Samsul dibacakan hakim ketua Ida Ayu di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam tuntutannya, Ida menyatakan Shodik dan Samsul terbukti melakukan tindak pidana Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing 9 bulan dan denda paling banyak Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan," katanya. 

Ida menerangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak lingkungan hidup. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. 

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan satu satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menginginkan Shodik dan Samsul dihukum 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta. 

Ancaman pidana Pasal 158 sejatinya cukup berat. Pasal ini mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.

Halaman Selanjutnya
img_title