Penambang Ilegal di Mojokerto Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Sidang Penambang Ilegal di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim ini pun lebih ringan satu satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menginginkan Shodik dan Samsul dihukum 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta. 

2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fajaruddin mengatakan, pihaknya memiliki pertimbangan sendiri untuk menuntut Shodik dan Samsul jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana pasal 158 tersebut. 

"Karena dia (Shodik dan Samsul) beroperasi baru 1 bulan, dia modalnya Rp 10 juta, maka dendanya saya 10 kali lipatkan menjadi Rp 100 juta," ungkapnya, Selasa, 14 November 2023. 

Tanggapan Pengusaha di Surabaya Usai Dituduh AS Pasok Komponen UAV ke Teroris Iran

Tambang tanah uruk ilegal ini berawal dari ide Samsul. Warga Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto itu meminta Shodik memodalinya Rp 10 juta untuk menyewa ekskavator pada Februari 2023. Shodik merupakan petani asal Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto.

Dalam bisnis ilegal ini, Samsul menjanjikan keuntungan Rp 25.000 per rit kepada Shodik. Samsul lantas menggunakan alat berat tersebut untuk menambang tanah uruk di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.

Anis Baswedan Singgung Lahan Hampir 500.000 Hektar Milik Prabowo Subianto

Rata-rata setiap harinya, tambang bodong ini menghasilkan 27 rit tanah uruk. Mereka menjual galian C tersebut Rp 150 ribu/rit. Aksi Shodik dan Samsul akhirnya terhenti setelah digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto 22 Mei 2023. Bisnis mereka baru berjalan sekitar 1 bulan.