Penambang Ilegal di Mojokerto Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Sidang Penambang Ilegal di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Pengusaha tambang galian C di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto, Shodik (47) dan Samsul Huda (37) hanya divonis  10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta.

Wabup Trenggalek Sebut HIPMI Banyak Membantu Pemerintah dalam Mengurangi Pengangguran

Vonis untuk Shodik dan Samsul dibacakan hakim ketua Ida Ayu di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam tuntutannya, Ida menyatakan Shodik dan Samsul terbukti melakukan tindak pidana Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Pendiri Baba Rafi Berbagi Pengalaman Bisnis di Singapura

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing 9 bulan dan denda paling banyak Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan," katanya. 

Ida menerangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak lingkungan hidup. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan satu satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menginginkan Shodik dan Samsul dihukum 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta. 

Ancaman pidana Pasal 158 sejatinya cukup berat. Pasal ini mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim ini pun lebih ringan satu satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menginginkan Shodik dan Samsul dihukum 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta. 

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fajaruddin mengatakan, pihaknya memiliki pertimbangan sendiri untuk menuntut Shodik dan Samsul jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana pasal 158 tersebut. 

"Karena dia (Shodik dan Samsul) beroperasi baru 1 bulan, dia modalnya Rp 10 juta, maka dendanya saya 10 kali lipatkan menjadi Rp 100 juta," ungkapnya, Selasa, 14 November 2023. 

Tambang tanah uruk ilegal ini berawal dari ide Samsul. Warga Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto itu meminta Shodik memodalinya Rp 10 juta untuk menyewa ekskavator pada Februari 2023. Shodik merupakan petani asal Desa Gading, Jatirejo, Mojokerto.

Dalam bisnis ilegal ini, Samsul menjanjikan keuntungan Rp 25.000 per rit kepada Shodik. Samsul lantas menggunakan alat berat tersebut untuk menambang tanah uruk di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.

Rata-rata setiap harinya, tambang bodong ini menghasilkan 27 rit tanah uruk. Mereka menjual galian C tersebut Rp 150 ribu/rit. Aksi Shodik dan Samsul akhirnya terhenti setelah digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto 22 Mei 2023. Bisnis mereka baru berjalan sekitar 1 bulan.