Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Sosok tukang batu yang cabuli Anak usia 10 tahun
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang tukang batu di Mojokerto berinisial BS (62) dituntut hukuman 6 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, warga Kecamatan Mojosari ini terbukti mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. 

Bayi Dibuang di Bawah Pohon Bambu Mojokerto Hasil Hubungan Asmara yang Tak Direstui

Tuntutan terhadap BS dibacakan JPU Yessi Kurniani dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 22 Februari 2024. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah dan dua anggotanya, Jantiani Longli serta Yayuk Mulyana. 

“Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dikurangi masa penetapan dan penahanan. Denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Yessi selepas sidang. 

Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

Tuntutan hukum tersebut, sesuai dakwaan tunggal yang dikenakan terhadap BS. Yakni, Pasal 82 ayat 1 Juncto 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Yessi menyebut, ada satu hal yang memberatkan BS sebagai terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban merasa malu kepada lingkungan. Sementara, hal-hal yang meringankan di antaranya, BS berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

“Ada fakta dia (terdakwa) sudah maaf sebelumnya kepada ibu korban. Ada pernyataan dari ibu korban secara lisan. Memaafkan tapi proses hukum tetap lanjut,” ungkapnya. 

BS melakukan perbuatan bejatnya berulang kali dan di beberapa tempat berbeda. Itu berdasarkan fakta selama persidangan yang diungkapkan oleh saksi korban dan diakui terdakwa. 

Halaman Selanjutnya
img_title