Eks Dokter Soewandhi Menang Gugatan, Pemkot Surabaya Ajukan PK ke MA

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta (kanan).
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah Kota Surabaya memutuskan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) usai kasasi Wali Kota Eri Cahyadi melawan Dokter Totok Suhartojo, mantan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhie, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Bila Eri Cahyadi-Bayu Airlangga dan Armuji-Awi Disimulasikan di Pilwali Surabaya

Hal ini seperti yang disampaikan Sidharta, selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya kepada Viva Jatim saat ditemui di kantornya.

"Kita akan ajukan PK," singkatnya, Senin 20 November 2023.

Kata Jokowi Soal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Meski mantap bakal mengajukan PK, Sidharta tak secara gamblang menyebut apa yang menjadi pertimbangan sehingga pihaknya perlu melakukan upaya hukum luar biasa tersebut.

Karena menurutnya, mengajukan upaya PK atas putusan pengadilan tidak hanya karena satu alasan semata. Ada beberapa opsi yang bisa menjadi pertimbangan sehingga upaya hukum itu perlu dilakukan. Dua diantaranya karena adanya novum alias bukti baru serta kekhilafan hakim.

Begini Cara Pemkot Surabaya Wujudkan PPDB SMPN 2024 Lebih Berkeadilan

"Ya kalau ada bukti baru, kita akan ajukan bukti baru. Kalau tidak ada bukti baru kita akan mengajukan upaya PK berdasarkan kekhilafan hakim," ujarnya.

Mengetahui Pemkot Surabaya bakal mengajukan PK, Dokter Totok mempersilahkan. Namun ia menekankan bahwa upaya PK tidak serta merta menghentikan pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title