Eks Dokter Soewandhi Menang Gugatan, Pemkot Surabaya Ajukan PK ke MA

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta (kanan).
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Pemerintah melalui Wali Kota Surabaya selaku pemohon kasasi yang ditolak hakim Mahkamah Agung kata dia, wajib melaksanakan putusan sidang.

PKB Buka Pintu untuk Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya, Minus Kader Potensial?

"Membayar ganti rugi secara materil seperti yang tersirat dalam putusan 114. Menyatakan wali Kota wajib mengembalikan hak sebagai PNS, mengembalikan jabatan dan hak keperdataan berupa gaji dan tunjangan dan hak untuk berpraktek yang belum dibayar sejak desember 2022. Dan putusan ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan perkara Nomor 288 dan sudah inkrah," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang dokter pendidik klinis utama RSUD dr M Soewandhi bernama Totok Suhartojo, dipecat Wali Kota Surabaya. Dokter Totok tidak terima, ia menggugat pemecatan itu ke pengadilan dan hakim mengabulkan gugatannya.

Golkar Siapkan Menantu Pakde Karwo Jadi Penantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya

Wali Kota Surabaya pun melakukan upaya hukum lanjutan sampai tingkat kasasi. Hanya saja kasasi yang dimohonkan akhirnya ditolak MA.

Dokter Totok menyampaikan, pemecatan terjadi buntut dari surat peringatan RSUD dr M Soewandhi Nomor 800/10386/43672/2022, yang dilayangkan kepadanya. Ia dianggap melanggar aturan, yakni tetap melayani pasien sementara masa berlaku Surat Izin Praktek (SIP) yang dikantonginya telah habis.

Usai PDIP, Eri Cahyadi akan Daftar Bacawali ke Partai Lain