Eks Dokter Soewandhi Menang Gugatan, Pemkot Surabaya Ajukan PK ke MA
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah Kota Surabaya memutuskan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) usai kasasi Wali Kota Eri Cahyadi melawan Dokter Totok Suhartojo, mantan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Soewandhie, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal ini seperti yang disampaikan Sidharta, selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya kepada Viva Jatim saat ditemui di kantornya.
"Kita akan ajukan PK," singkatnya, Senin 20 November 2023.
Meski mantap bakal mengajukan PK, Sidharta tak secara gamblang menyebut apa yang menjadi pertimbangan sehingga pihaknya perlu melakukan upaya hukum luar biasa tersebut.
Karena menurutnya, mengajukan upaya PK atas putusan pengadilan tidak hanya karena satu alasan semata. Ada beberapa opsi yang bisa menjadi pertimbangan sehingga upaya hukum itu perlu dilakukan. Dua diantaranya karena adanya novum alias bukti baru serta kekhilafan hakim.
"Ya kalau ada bukti baru, kita akan ajukan bukti baru. Kalau tidak ada bukti baru kita akan mengajukan upaya PK berdasarkan kekhilafan hakim," ujarnya.
Mengetahui Pemkot Surabaya bakal mengajukan PK, Dokter Totok mempersilahkan. Namun ia menekankan bahwa upaya PK tidak serta merta menghentikan pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Pemerintah melalui Wali Kota Surabaya selaku pemohon kasasi yang ditolak hakim Mahkamah Agung kata dia, wajib melaksanakan putusan sidang.
"Membayar ganti rugi secara materil seperti yang tersirat dalam putusan 114. Menyatakan wali Kota wajib mengembalikan hak sebagai PNS, mengembalikan jabatan dan hak keperdataan berupa gaji dan tunjangan dan hak untuk berpraktek yang belum dibayar sejak desember 2022. Dan putusan ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan perkara Nomor 288 dan sudah inkrah," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter pendidik klinis utama RSUD dr M Soewandhi bernama Totok Suhartojo, dipecat Wali Kota Surabaya. Dokter Totok tidak terima, ia menggugat pemecatan itu ke pengadilan dan hakim mengabulkan gugatannya.
Wali Kota Surabaya pun melakukan upaya hukum lanjutan sampai tingkat kasasi. Hanya saja kasasi yang dimohonkan akhirnya ditolak MA.
Dokter Totok menyampaikan, pemecatan terjadi buntut dari surat peringatan RSUD dr M Soewandhi Nomor 800/10386/43672/2022, yang dilayangkan kepadanya. Ia dianggap melanggar aturan, yakni tetap melayani pasien sementara masa berlaku Surat Izin Praktek (SIP) yang dikantonginya telah habis.