Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Diamankan Polisi, 0,25 Gram Ditemukan di Balik Pintu

Sepasang kekasih tersangka pengedar narkoba dan barang bukti diamankan Polres Lamongan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim – Polisi mengamankan dua pasangan kekasih yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang itu adalah VAG (38) pria asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan kekasihnya HNK (23) perempuan asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

DPRD Jatim Soroti Peredaran Narkoba: BNN dan Turunannya Mandul

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, penggerebekan terhadap dua tersangka itu berawal dari informasi jika di wilayah setempat masih ada peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan polisi berhasil mengamankan dua orang pengedar.

"Dua orang tersangka itu ditangkap di dalam rumah milik terduga VAG. Saat penggeledahan diketemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Andi kepada VIVA Jatim, Senin, 20 Mei 2024.

Demi Lunasi Utang Ortu, Buruh Pabrik Rela Jadi Kurir Sabu di Mojokerto

Andi menjelaskan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram berhasil ditemukan di belakang pintu kamar rumah milik tersangka VAG.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, tiga bendel klip kosong, sedotan, dan dua unit HP merek Samsung warna hitam.

Dalam Sepekan Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Bernilai Jutaan Rupiah

"Modus operandi tersangka VAG membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali bersama dengan tersangka HNK," jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut dua tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Lamongan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.