Sopir Truk Tangki Tabrak Belasan Penonton Karnaval di Mojokerto Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang Supir Truk di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap, Anton Dwi Aryatama (32) dalam kasus kecelakaan maut saat karnaval di Pacet, Mojokerto. 

Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah Tujuan Jatim, Penumpang Terlempar Kondektur Terjepit

Anton adalah sopir truk tangki air yang menabrak belasan pononton karnaval. Dua di antaranya meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi pada 24 Agustus 2023. 

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam sidang vonis yang digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 21 November 2023.

Kecelakaan Maut Terjadi di Duduksampeyan Gresik, Kenek Asal Malang Tewas

Dalam amar putusannya, ia menyatakan Anton terbukti melanggar pasal 310 ayat 2 dan 4  UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," katanya. 

Pemotor Asal Gresik Tewas Usai Tabrak Mobil di Jalan Mastrip Surabaya

Anton menerima vonis yang dijatuhkan mejelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumya, Jaksa menginginkan Anton dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta. 

Seperti diketahui, truk tangki air bernopol S 9085 UP yang disopiri Anton warga Tambak Mayor Baru, Asemrowo, Surabaya itu menyasak kerumunan penonton karnaval 17-an di jalan menurun kawasan Karnila Futsal, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Kamis, 24 Agustus 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title