Otak Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis otak pembunuhan perempuan open BO
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimOtak pembunuhan wanita Open BO di Mojokerto, Irfan Yulianto Putro (25) divonis 20 tahun penjara. Sedangkan sang eksekutornya, Supaino Sanjaya (46) divonis lebih ringan, yakni 9 tahun penjara. 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Sidang pembacaan vonis digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 7 Desember 2023. Persidangan ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Husnul Khotimah dan dua anggota, Made Cintia Buana dan Jantiani Logli.

Kedua terdakwa hanya tertunduk di kursi pesakitan ketika Majelis Hakim membacakan putusan. Mereka didampingi Penasihat Hukumnya, Ilham Wardani. 

Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta

Dalam putusan, Husnul menyatakan Irfan Yulianto terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Yakni, menjadi otak pembunuhan terhadap istri sirinya, Meinawati alias Shinta (26). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 (Irfan Yulianto) pidana penjara selama 20 tahun," katanya dalam persidangan. 

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Namun, hukuman tersebut tak berlaku terhadap Supaino Sanjaya. Hakim menilai, Supaino tak terbukti melalukan pembunuhan berencana. Ia divonis sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan. 

"Sedangkan terhadap terdakwa 2 pidana penjara selama 9 tahun," ujar Husnul Khotimah. 

Halaman Selanjutnya
img_title