Otak Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis otak pembunuhan perempuan open BO
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Supaino tak mengetahui niat jahat Irfan. Supaino menuruti perintah Irfan untuk mengatarkan makanan dan minuman korban yang telah dicampur racun tikus dan potasium. Supaino tunduk terhadap peritah Irfan lantaran guru spiritualnya. 

Penambang Ilegal di Mojokerto Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Namun, Husnul menilai perbuatan Supaino terdapat unsur kemungkinan kesengajaan. Sebab sebelum mengantarkan makanan dan minuman, Supaino mencurigai ada kejanggalan di dalamnya. 

"Artinya kesengajaan sebagai kemungkinan. Dia (Supaino) mengetahui bahwa apa yang diperintahkan itu berubah warna , ada bau yang tidak sedap, bahkan pada waktu dia makan pahit. Dia selalu mencurigai, bisa membahayakan tapi dia teruskan.

Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

Teorinya itu, ada kemungkinan kesengajaan," kata Husnul kepada VIVA Jatim usai persidangan. 

Ada sejumlah pertimbangan bagi majelis hakim atas perbedaan vonis kedua terdakwa.

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Utamanya, Supaino mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa dalam sidang pledoi pekan lalu. 

Sebelumnya dituntut 15 tahun, kami putus 9 tahun. Karena hanya turut serta dan terdakwa Irfan sendiri minta supaya terdakwa Supaino hukumannya diringankan," beber Husnul.

Halaman Selanjutnya
img_title