Otak Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis otak pembunuhan perempuan open BO
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan status Supaino sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

"Selain itu, banyak alasan kemanusiaan yang kita pertimbangkan" tandas ketua majelis hakim.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta

Sinta merupakan janda anak satu itu merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan. 

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di tempat kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu melayani pria hidung belang.

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Pembunuhan ini dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung bayar utang. Itulah yang memicu amarah Irfan.

Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino untuk meracuni Sinta. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Sehingga Supaino bersedia membantunya.

Halaman Selanjutnya
img_title