Otak Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis otak pembunuhan perempuan open BO
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan status Supaino sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

"Selain itu, banyak alasan kemanusiaan yang kita pertimbangkan" tandas ketua majelis hakim.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Sinta merupakan janda anak satu itu merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan. 

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di tempat kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu melayani pria hidung belang.

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Pembunuhan ini dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung bayar utang. Itulah yang memicu amarah Irfan.

Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino untuk meracuni Sinta. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Sehingga Supaino bersedia membantunya.

Halaman Selanjutnya
img_title