Otak Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan status Supaino sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
"Selain itu, banyak alasan kemanusiaan yang kita pertimbangkan" tandas ketua majelis hakim.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sinta merupakan janda anak satu itu merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan.
Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di tempat kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu melayani pria hidung belang.
Pembunuhan ini dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung bayar utang. Itulah yang memicu amarah Irfan.
Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino untuk meracuni Sinta. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Sehingga Supaino bersedia membantunya.