2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Pembacaan putusan di ruang sidang PN Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim- Dua perampok sekaligus penganiaya pemilik warung Yuk Sul di  Mojokerto divonis 7 tahun penjara. Hakim meyakini, mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 22 Januari 2023. 

Dua terdakwa yakni Puji Abadi (34) warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto dan Heri Priyanto (31) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Keduanya hadir tanpa didampingi penasihat hukum. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

“Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 7 tahun," kata Jenny Tulak saat membacakan amar putusan dalam sidang.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau curas, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

“Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan (jaksa) penuntut umum," ujarnya. 

Pertimbangan yang memberatkan hukum para terdakwa ialah meresahkan warga Kota Mojokerto. 

Halaman Selanjutnya
img_title