Vonis Bebas Gus Samsudin soal Video Tukar Pasangan, Jaksa Ajukan Kasasi
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Blitar, VIVA Jatim - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gus Samsudin dalam kasus video bertukar pasangan. JPU meyakini video itu sudah memenuhi unsur SARA.
"Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Syahrir Sagir diterima VIVA Jatim, Rabu, 31 Juli 2024.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dan dua terdakwa lainnya yang juga anak buahnya. Dalam putusannya, hakim menyebut Gus Samsudin tidak bersalah atas video yang yang dibuatnya memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan.
Pasalnya, video yang beredar hanya berupa potongan-potongan tidak utuh. Sementara video yang lengkap berada di YouTube Mbah (Den) Sariden tidak memenuhi unsur pidana. Hanya berisi konten syiar dakwah agar tidak mengikuti aliran sesat.
Syahrir mengatakan, putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dan adanya perbedaan persepsi dengan JPU. Yaitu terdapat terdapat perbuatan asusila di video yang viral tersebut akan alan tetapi hakim melihat itu bukanlah tindakan kesusilaan.
"Keputusan kemarin itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim. Yaitu perihal kesusilaan, yang dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan alhasil majelis hakim membebaskan," paparnya.
Kendati pasal yang telah disangkakan kepada tiga terdakwa oleh JPU telah memenuhi unsur pidana namun hakim memilih keputusan lain.