Bos Rental Mobil di Mojokerto Gadaikan 11 Kendaraan Rekan Bisnis Ditangkap Polisi
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang bos rental mobil di Mojokerto, Dimas Bagus Setiawan (40), diringkus polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan. Ia diduga menggadaikan 11 unit mobil rekan bisnisnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial MA (55) warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Rudy menjelaskan, pelaku memiliki usaha rental mobil di rumahnya yang berada di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Aksi pelaku bermula ketika menyewa satu unit mobil Avanza Veloz nopol W 1469 XM milik korban untuk rental pada 7 Maret 2024. Pelaku menjanjikan kepada korban bakal setor Rp 4 juta per bulan hasil dari rental.
“Dia (Dimas) meyakinkan korban untuk menyewakan mobil dengan setoran 4 juta per bulan,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Selasa, 31 Juli 2024.
Namun, pelaku tak membayar biaya setoran rental mobil kepada korban. Ternyata, mobil korban digadaikan kepada seseorang tanpa persetujuan. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto kota.
“Anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” ujar Rudy.
Pelaku ditangkap di rest area bus Ngawi pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Hasil dari pemeriksaan, kata Rudy, pelaku melakukan aksi serupa kepada 10 korban lain. Sehingga total sebanyak 11 korban.
“Ada 11 laporan, korban dari Jombang, Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto. Pengakuan pelaku (melakukakan askinya) sejak Bulan Mei 2024,” ungkap Rudy.
Rudy menambahkan, pelaku menggadaikan mobil kliennya dengan harga kisaran Rp 30 - 90 juta. Motifnya, ingin mendapat keuntungan finansial pribadi.
“Motif pelaku karena keinginan mendapat keuntungan. Keuntungan pelaku sekitar 30 sampai 90 juta,” bebernya.
Selain Dimas, polisi juga berhasil menangkap dua penadah. Yakni Subowo (43) wrga Desa Jotongan m, Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Sayangnya, petugas baru mendapatkan barang bukti berupa 5 mobil dari para tersangka. Sisanya masih dalam pengembangan.
Lima mobil tersebut yakni 1 unit mobil Avanza Veloz 1.5 Mt nopol W 1469 XM, Avanza nopol W 1023 ZF, Avanza nopol W 1026 ZF , Xenia MT nopol L 1669 dan Ertiga nopol B 1613 UIT.