Bos Rental Mobil di Mojokerto Gadaikan 11 Kendaraan Rekan Bisnis Ditangkap Polisi

Bos rental mobil di Mojokerto gelapkan kendaraan rekan bisnis dan dua penadah saat digiring polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

“Barang bukti mobil yang kita dapatkan ada 5 mobil. Sisa mobil masih belum kita dapatkan. (penadah lain) Kemungkinan ada,” pungkasnya. 

Teganya Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD hingga Babak Belur

Kini Dimas, Subowo dan Beni ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Dimas dijerat pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHP. Sedangkan Subowo dan Benu dijerat pasal 480 KUHP. 

Sementara, tersangka Dimas mengaku menggadaikan satu mobil dengan harga Rp 30. Ia nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal usaha rental mobilnya. 

2 Remaja Mojokerto Bawa 86 Gram Bubuk Petasan Diamankan Polisi

“Pada waktu itu kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan,” katanya.